Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan
Informasi tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan dalam pelayanan, pembinaan, dan fasilitasi kehidupan beragama.

Tugas dan Fungsi
Mandat pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan fasilitasi bidang kehidupan beragama di Kabupaten Pelalawan.
Tugas
Mandat Pelaksanaan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Pelalawan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan berperan dalam memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan fasilitasi di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat, lembaga keagamaan, satuan pendidikan keagamaan, serta mitra kerja terkait di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Fungsi
Ruang Lingkup Penyelenggaraan
- 1
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Pelalawan.
- 2
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, pondok pesantren, lembaga pendidikan keagamaan, serta guru dan tenaga kependidikan agama.
- 4
Pembinaan Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam penyelenggaraan layanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk layanan nikah, rujuk, keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, dan layanan bimbingan masyarakat Islam lainnya sesuai kewenangan.
- 5
Pelaksanaan pembinaan kerukunan umat beragama melalui penguatan moderasi beragama, dialog lintas agama, koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait.
- 6
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan terhadap lembaga keagamaan, rumah ibadah, penyuluh agama, penghulu, serta tenaga layanan keagamaan lainnya sesuai kewenangan.
- 7
Fasilitasi layanan keagamaan lintas agama sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
- 8
Pelaksanaan dukungan administrasi, perencanaan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, pelaporan, dan layanan umum di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan.
- 9
Pelaksanaan pengelolaan data, informasi, publikasi, dokumentasi, pelayanan publik, pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung layanan keagamaan.
- 10
Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program serta kegiatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan.
- 11
Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, instansi vertikal, lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, dan mitra kerja lainnya dalam rangka mendukung pembangunan bidang agama.
- 12
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi ini disusun sebagai informasi kelembagaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan dengan mengacu pada tugas dan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan organisasi instansi vertikal Kementerian Agama, serta perkembangan regulasi terbaru terkait pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan keagamaan.